it's me........., nama: heru lian fermadi, kota:payakumbuh, sekolah :SMA MODEL N 3 PAYAKUMBUH, ttl : payakumbuh 22 juli 1995....
Selasa, 21 Juni 2011
Selasa, 14 Juni 2011
Minggu, 12 Juni 2011
Ayo .... Siapa yang tak suka es krim (ice cream)???
Bagaimana dengan es krim “MAGNUM”???
Pastinya sudah pada tau dong es krim yang terkenal lewat kenikmatan dan ketebalan coklatnya ini, apalagi es krim "MAGNUM" yang saat ini sedang ngetop ...
Tapi usut punya usut, ternyata ada yang bilang kalo es krim magnum itu haram karena mengandung lemak babi..!!!
COPAS DARI TEMAN (SILAHKAN SHARE SELUAS-LUASNYA UNTUK KEMASLAHATAN UMAT)
Mungkin sudah banyak yang tahu, tapi mungkin banyak juga yang belum tahu atau lupa atau juga tidak mau tahu. Kejadiannya berawal waktu anak-anak minta dibelikan es krim "MAGNUM". sampai di rumah saya baca dan amati komposisinya. Ternyata ada kode E472 yang artinya mengandung LEMAK BABI, tapi ANEHnya bisa dapat LOGO HALAL MUI!!!
So, berhati-hatilah para sobat dan saudara-saudaraku dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Biasakan BACA dan TANYA jika kita ingin makan sesuatu, terutama HALAL HARAMnya....
KODE BABI PADA MAKANAN KEMASAN
(Oleh Dr.M.Anjad Khan)
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis. Shaikh Sahib sendiri bekerja di Badan tersebut bagian QC, oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab:
”KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA!’.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang Eropa dan Amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang; di kemanakan lemak-lemak babi tersebut? Jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada itu negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut.
Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi Negara pengekspor. Menoleh ke masa lalu, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang faktor yang menimbulkan perang saudara. Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut.
Kemudian mereka punya ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan lemak tersebut harus digigit dengan gigi terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ke telinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang tidak makan daging), maka tentara–tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970–an mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat Islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam. Sebagai akibatnya, perusahaan-perusahaan produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke Negara Islam, di mana laba penjualan ke negara Islam bisa mencapai milliaran dollar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM, sementara orang awam tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya.
Semenjak produk–produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali, sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan dan seks bebas (kumpul kebo).
Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat Islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokkannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi:
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214,
E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334,
E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434,
E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474,
E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492,
E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat Islam untuk mengikuti syariat Islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada saudara-saudara kita.
Semoga bermanfaat, M. Anjad Khan Medical Research Institute United States.
BEBERAPA COMMENT
Prennss ... kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikIr-pikir dulu deh... karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dengan melihat ada tidaknya kode E? Trus tiga digit angka di belakangnya, dan itu artinya bahan-bahannya berasal dari lemak babi...
Dear all ... Jika memang emulsifier yang dipakai starbuck adalah kode E471 (tidak ada embel-embel lain, misal : lecithin de soja atau soy lecithin), maka saya yakni bahwa 'origin'nya adalah pork or varken (babi). Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472. Para keluarga muslim Groningen the Netherlands & ikatan keluarga muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content/ingredient emulsifier ini pada setiap produk makanan yang akan dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena itu, kami sarankan kepada keluarga muslim untuk pilih roti tawar dgistilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dgemulsifier), yang pentingkan halal.
FYI .... E471 biasa dikenal dengan sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi. Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dari asam lemak (fattyacid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk-produk berikut: Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll. Produk makanan yang perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk, coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.
Klarifikasi Halal Haram Es Krim Magnum Terhadap Sertifikat Yang Dikeluarkan LPPOM MUI
Saya tidak menampik kenyataan bahwa saat ini perang dagang terjadi di mana-mana, bahkan kadang sampai memunculkan fitnah.
Sebatas yang saya ketahui dan yakini sebagai ‘bekas’ Sekretaris LPPOM MUI, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar perusahaan mereka degan menggunakan bahan haram.
Ajinomoto cukup menjadi pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bahwa kalau nekad pakai bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%). Kedua, LPPOM sangat ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini kepada setiap perusahaan yg menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini adalah sistem yang HARUS diterapkan perusahaan yang minta SH. Perusahaan yang bersangkuta harus membuat sistem tertulis yang diberlakukan untuk menjamin status kehalalan seluruh bahan baku dan prosesnya.
Kemudian tentang ‘Kode Babi Pada Makanan Kemasan’, saya menduga ini HOAX, alias berita tidak benar di internet!
Saya sudah mendapatkan info ini sekitar 5 tahun yang lalu. Saya konfirmasi ke Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yk dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan beliau menyatakan bahwa data-data tentang E-number tersebut banyak yang tidak benar.
Pertimbangannya:
a. Kalau benar Shaikh Sahib bekerja sebagai staf QC, maka mestinya beliau tahu asal bahan tersebut (tanpa harus bertanya kepada orang yang ‘berwenang’ dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq ‘yang berwenang” di bidang itu. Bukankah QC yang paling berwenang.
b. Saya mencoba berpikir, koq ada perang saudara disebabkan karena peluru yang dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara di mana dan antara siapa melawan siapa?
c. Penggunaan E-number itu bukan untuk menutupi kenyataan, namun untuk memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa yang beragama Islam sangat banyak dan sangat paham tentang hal ini. Masak sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu…?
d. Sepertinya penulis ini lupa utk konsisten degan penulisan istilah E-number. Dia menggunakan istilah E-INGREDIENT lalu berubah menjadi E-CODES.
e. Halal-haram itu tidak hanya terkait dengan LEMAK babi, namun juga tulang, kulit, protein, asam amino, dll. Namun beliau yang menulis ini mengaitkan semuanya dengan LEMAK babi.
KLARIFIKASI E-NUMBER YANG DITUDUH MENGANDUNG LEMAK BABI:
E100= curcumin (pewarna dan fitokimia dari kunyit)
E110= pewarna sunset yellow (syubhat, kARENA bisa diekstrak dari bahan yang tidak halal)
E120= cochineal/carminic acid (asam karminat), bisa saja haram kalau diekstrak dari bahan haram.
E140= klorofil (ini hanya ada di tanaman, aneh kalau pakai lemak)
E141= senyawa komplek tembaga dari klorofil
E153= arang kayu tanaman (sumber karbon hitam)
E210= asam benzoat (asam organik yang dipakai sebagai pengawet, diekstrak dari tanaman)
E213= kalsium benzoat
E214= ethyl 4-hydroxybenzoate
E216= propyl 4-hydroxybenzoate
E252= potassium nitrate (KNO3), garam untuk pengawet (garam koq ditambahi lemak, jadinya terus apa nanti?)
E270= asam laktat (asam organik yang dipakai untuk pengawet)
E280= asam propionat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E325= sodium lactate (garam dari asam laktat)
E326= potassium laktat
E327= kalsium laktat
E334= asam tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E335= sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E336= potasium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine), dikenal sebagai cream of tartar
E337= potasium sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E422= gliserol (senyawa turunan lemak. Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal) … dst
E440= pektin (emulsifier dari tanaman)
E470= garam natrium, potassium & kalsium dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E471= mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E472= ester dari mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E473= ester sukrosa dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E474= sukro-gliserida (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E475 sd. E478= semua adalah turunan asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal) .... dst.
Jadi intinya, tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.
KANDUNGAN KODE E DALAM ES KRIM (MAGNUM)
TANYA:
Assalamu 'alaikum. Redaksi halalmui.org, sehubungan dengan merebaknya berita mengenai adanya kandungan haram pada es krim "Magnum" Walls buatan PT Unilever Indonesia, kami mohon bantuan redaksi halalmui.org untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Benarkah pada es krim "Magnum" terdapat bahan kandungan dari lemak babi? Bagaimana hal ini bisa lolos dan memperoleh sertifikat halal dari MUI?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
JAWAB:
Pertanyaan serupa juga kami terima dari pembaca lain dari berbagai kota di Indonesia.
Berita yang tersebar di jejaring sosial menyebutkan bahwa di dalam Magnum terdapat kandungan bahan dengan kode E472, yang dicurigai berasal dari lemak babi. Padahal, Magnum termasuk salah satu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Lalu, mungkinkah LPPOM MUI, sebagai lembaga auditor halal meloloskan produk ini begitu saja?
Tentu saja tidak. Dalam proses audit, para auditor LPPOM MUI sebagai saksi sekaligus wakil ulama pemberi fatwa halal, senantiasa berpedoman pada tata cara audit yang benar, karena masalah halal dan haram menyangkut akidah yang tidak bisa dipermainkan.
Auditor yang diangkat oleh LPPOM MUI telah melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan untuk melaksanakan audit halal. Mereka adalah para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan. Dari proses audit produk dan audit system produksi yang sangat panjang, kemudian para auditor tersebut menyampaikan hasil temuannya kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji dari aspek syariahnya. Dari sinilah dikeluarkan fatwa mengenai halal atau tidaknya sebuah produk. Dengan proses yang berlapis seperti itu, dapat dipastikan bahwa setiap produk yang telah berlogo halal dari MUI telah terbebas dari kandungan najis maupun haram.
Adapun mengenai kandungan bahan, bahan berkode E472 merupakan pengemulsi yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang menggabungkan komponen air dan minyak. Pengemulsi berkode E472 tersebut memang bisa berasal dari turunan hewan maupun tumbuhan. Jika dari turunan hewan dari babi, hukumnya jelas haram. Sedangkan jika dari sapi, harus dicermati proses penyembelihannya, apakah sesuai syariah atau tidak. Nah, bahan pengemulsi yang berasal dari hewan yang proses penyembelihannya sesuai syariah tentu saja halal. Begitu juga bahan pengemulsi yang berasal dari tumbuhan. Karena menggunakan bahan halal, maka MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut.
Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan dapat menghapus keraguan Ibu dan para pembaca semua terhadap produk Magnum. Sekali lagi, semua produk yang telah berlogo halal dari MUI Insya Allah dijamin bebas dari najis dan kandungan haram karena telah melalui proses audit, kajian dan pembahasan mendalam yang melibatkan para ahli di bidang masing-masing.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Redaksi
apa benar es magnum itu haram?????
Ayo .... Siapa yang tak suka es krim (ice cream)???
Bagaimana dengan es krim “MAGNUM”???
Pastinya sudah pada tau dong es krim yang terkenal lewat kenikmatan dan ketebalan coklatnya ini, apalagi es krim "MAGNUM" yang saat ini sedang ngetop ...
Tapi usut punya usut, ternyata ada yang bilang kalo es krim magnum itu haram karena mengandung lemak babi..!!!
COPAS DARI TEMAN (SILAHKAN SHARE SELUAS-LUASNYA UNTUK KEMASLAHATAN UMAT)
Mungkin sudah banyak yang tahu, tapi mungkin banyak juga yang belum tahu atau lupa atau juga tidak mau tahu. Kejadiannya berawal waktu anak-anak minta dibelikan es krim "MAGNUM". sampai di rumah saya baca dan amati komposisinya. Ternyata ada kode E472 yang artinya mengandung LEMAK BABI, tapi ANEHnya bisa dapat LOGO HALAL MUI!!!
So, berhati-hatilah para sobat dan saudara-saudaraku dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Biasakan BACA dan TANYA jika kita ingin makan sesuatu, terutama HALAL HARAMnya....
KODE BABI PADA MAKANAN KEMASAN
(Oleh Dr.M.Anjad Khan)
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis. Shaikh Sahib sendiri bekerja di Badan tersebut bagian QC, oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab:
”KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA!’.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang Eropa dan Amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang; di kemanakan lemak-lemak babi tersebut? Jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada itu negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut.
Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi Negara pengekspor. Menoleh ke masa lalu, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang faktor yang menimbulkan perang saudara. Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut.
Kemudian mereka punya ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan lemak tersebut harus digigit dengan gigi terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ke telinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang tidak makan daging), maka tentara–tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970–an mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat Islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam. Sebagai akibatnya, perusahaan-perusahaan produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke Negara Islam, di mana laba penjualan ke negara Islam bisa mencapai milliaran dollar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM, sementara orang awam tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya.
Semenjak produk–produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali, sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan dan seks bebas (kumpul kebo).
Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat Islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokkannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi:
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214,
E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334,
E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434,
E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474,
E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492,
E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat Islam untuk mengikuti syariat Islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada saudara-saudara kita.
Semoga bermanfaat, M. Anjad Khan Medical Research Institute United States.
BEBERAPA COMMENT
Prennss ... kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikIr-pikir dulu deh... karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dengan melihat ada tidaknya kode E? Trus tiga digit angka di belakangnya, dan itu artinya bahan-bahannya berasal dari lemak babi...
Dear all ... Jika memang emulsifier yang dipakai starbuck adalah kode E471 (tidak ada embel-embel lain, misal : lecithin de soja atau soy lecithin), maka saya yakni bahwa 'origin'nya adalah pork or varken (babi). Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472. Para keluarga muslim Groningen the Netherlands & ikatan keluarga muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content/ingredient emulsifier ini pada setiap produk makanan yang akan dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena itu, kami sarankan kepada keluarga muslim untuk pilih roti tawar dgistilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dgemulsifier), yang pentingkan halal.
FYI .... E471 biasa dikenal dengan sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi. Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dari asam lemak (fattyacid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk-produk berikut: Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll. Produk makanan yang perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk, coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.
Klarifikasi Halal Haram Es Krim Magnum Terhadap Sertifikat Yang Dikeluarkan LPPOM MUI
Saya tidak menampik kenyataan bahwa saat ini perang dagang terjadi di mana-mana, bahkan kadang sampai memunculkan fitnah.
Sebatas yang saya ketahui dan yakini sebagai ‘bekas’ Sekretaris LPPOM MUI, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar perusahaan mereka degan menggunakan bahan haram.
Ajinomoto cukup menjadi pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bahwa kalau nekad pakai bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%). Kedua, LPPOM sangat ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini kepada setiap perusahaan yg menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini adalah sistem yang HARUS diterapkan perusahaan yang minta SH. Perusahaan yang bersangkuta harus membuat sistem tertulis yang diberlakukan untuk menjamin status kehalalan seluruh bahan baku dan prosesnya.
Kemudian tentang ‘Kode Babi Pada Makanan Kemasan’, saya menduga ini HOAX, alias berita tidak benar di internet!
Saya sudah mendapatkan info ini sekitar 5 tahun yang lalu. Saya konfirmasi ke Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yk dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan beliau menyatakan bahwa data-data tentang E-number tersebut banyak yang tidak benar.
Pertimbangannya:
a. Kalau benar Shaikh Sahib bekerja sebagai staf QC, maka mestinya beliau tahu asal bahan tersebut (tanpa harus bertanya kepada orang yang ‘berwenang’ dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq ‘yang berwenang” di bidang itu. Bukankah QC yang paling berwenang.
b. Saya mencoba berpikir, koq ada perang saudara disebabkan karena peluru yang dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara di mana dan antara siapa melawan siapa?
c. Penggunaan E-number itu bukan untuk menutupi kenyataan, namun untuk memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa yang beragama Islam sangat banyak dan sangat paham tentang hal ini. Masak sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu…?
d. Sepertinya penulis ini lupa utk konsisten degan penulisan istilah E-number. Dia menggunakan istilah E-INGREDIENT lalu berubah menjadi E-CODES.
e. Halal-haram itu tidak hanya terkait dengan LEMAK babi, namun juga tulang, kulit, protein, asam amino, dll. Namun beliau yang menulis ini mengaitkan semuanya dengan LEMAK babi.
KLARIFIKASI E-NUMBER YANG DITUDUH MENGANDUNG LEMAK BABI:
E100= curcumin (pewarna dan fitokimia dari kunyit)
E110= pewarna sunset yellow (syubhat, kARENA bisa diekstrak dari bahan yang tidak halal)
E120= cochineal/carminic acid (asam karminat), bisa saja haram kalau diekstrak dari bahan haram.
E140= klorofil (ini hanya ada di tanaman, aneh kalau pakai lemak)
E141= senyawa komplek tembaga dari klorofil
E153= arang kayu tanaman (sumber karbon hitam)
E210= asam benzoat (asam organik yang dipakai sebagai pengawet, diekstrak dari tanaman)
E213= kalsium benzoat
E214= ethyl 4-hydroxybenzoate
E216= propyl 4-hydroxybenzoate
E252= potassium nitrate (KNO3), garam untuk pengawet (garam koq ditambahi lemak, jadinya terus apa nanti?)
E270= asam laktat (asam organik yang dipakai untuk pengawet)
E280= asam propionat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E325= sodium lactate (garam dari asam laktat)
E326= potassium laktat
E327= kalsium laktat
E334= asam tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E335= sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E336= potasium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine), dikenal sebagai cream of tartar
E337= potasium sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E422= gliserol (senyawa turunan lemak. Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal) … dst
E440= pektin (emulsifier dari tanaman)
E470= garam natrium, potassium & kalsium dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E471= mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E472= ester dari mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E473= ester sukrosa dari asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E474= sukro-gliserida (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E475 sd. E478= semua adalah turunan asam lemak (Statusnya syubhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal) .... dst.
Jadi intinya, tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.
KANDUNGAN KODE E DALAM ES KRIM (MAGNUM)
TANYA:
Assalamu 'alaikum. Redaksi halalmui.org, sehubungan dengan merebaknya berita mengenai adanya kandungan haram pada es krim "Magnum" Walls buatan PT Unilever Indonesia, kami mohon bantuan redaksi halalmui.org untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Benarkah pada es krim "Magnum" terdapat bahan kandungan dari lemak babi? Bagaimana hal ini bisa lolos dan memperoleh sertifikat halal dari MUI?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
JAWAB:
Pertanyaan serupa juga kami terima dari pembaca lain dari berbagai kota di Indonesia.
Berita yang tersebar di jejaring sosial menyebutkan bahwa di dalam Magnum terdapat kandungan bahan dengan kode E472, yang dicurigai berasal dari lemak babi. Padahal, Magnum termasuk salah satu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Lalu, mungkinkah LPPOM MUI, sebagai lembaga auditor halal meloloskan produk ini begitu saja?
Tentu saja tidak. Dalam proses audit, para auditor LPPOM MUI sebagai saksi sekaligus wakil ulama pemberi fatwa halal, senantiasa berpedoman pada tata cara audit yang benar, karena masalah halal dan haram menyangkut akidah yang tidak bisa dipermainkan.
Auditor yang diangkat oleh LPPOM MUI telah melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan untuk melaksanakan audit halal. Mereka adalah para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan. Dari proses audit produk dan audit system produksi yang sangat panjang, kemudian para auditor tersebut menyampaikan hasil temuannya kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji dari aspek syariahnya. Dari sinilah dikeluarkan fatwa mengenai halal atau tidaknya sebuah produk. Dengan proses yang berlapis seperti itu, dapat dipastikan bahwa setiap produk yang telah berlogo halal dari MUI telah terbebas dari kandungan najis maupun haram.
Adapun mengenai kandungan bahan, bahan berkode E472 merupakan pengemulsi yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang menggabungkan komponen air dan minyak. Pengemulsi berkode E472 tersebut memang bisa berasal dari turunan hewan maupun tumbuhan. Jika dari turunan hewan dari babi, hukumnya jelas haram. Sedangkan jika dari sapi, harus dicermati proses penyembelihannya, apakah sesuai syariah atau tidak. Nah, bahan pengemulsi yang berasal dari hewan yang proses penyembelihannya sesuai syariah tentu saja halal. Begitu juga bahan pengemulsi yang berasal dari tumbuhan. Karena menggunakan bahan halal, maka MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut.
Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan dapat menghapus keraguan Ibu dan para pembaca semua terhadap produk Magnum. Sekali lagi, semua produk yang telah berlogo halal dari MUI Insya Allah dijamin bebas dari najis dan kandungan haram karena telah melalui proses audit, kajian dan pembahasan mendalam yang melibatkan para ahli di bidang masing-masing.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Langganan:
Postingan (Atom)